Menkeu Ajukan Pasal Krisis ke DPR Hari Ini

Sumber :

VIVAnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengajukan pasal 23  UU APBN 2009 kepada DPR terkait kenaikan defisit anggaran 2009 menjadi 2,6 persen dan penggunaan anggaran sisa lebih pemerintah (silpa) untuk menutup defisit tersebut.

"Jadi secara resmi kita ke DPR hari ini untuk mengajukan dengan pasal 23 (terkait krisis). Itu dalam 1x24 jam sehingga panitia anggaran harus segera memutuskan, apakah boleh atau tidak untuk menggunakan silpa dan menaikkan defisit," kata Menkeu di Gedung Depkeu, Jakarta, Senin 23 Februari 2009.

Sebelumnya DPR pernah mengingatkan  untuk menjalankan pasal tersebut, pemerintah harus menetapkan kondisi negara dalam krisis dan mengajukan usul solusinya kepada DPR. Dalam hal ini, pemerintah juga harus menetapkan definisi krisis. Dalam pasal 23 UU APBN 2009, pemerintah dapat melakukan langkah-langkah termasuk menggeser anggaran dalam APBN 2009 untuk menangani krisis.

Sekadar diketahui dengan kenaikan defisit menjadi 2,6 persen, maka defisit meningkat Rp 51,3 triliun menjadi Rp 136,9 triliun. Kenaikan defisit, kata menkeu, akan dibiayai dari dana silpa sebesar Rp 51,3 triliun dan utang yang berasal dari multilateral dan bilateral.

"Jepang telah resmi mendukung US$ 1,5 miliar melalui penerbitan obligasi samurai dengan back up pinjaman langsung. Penggunaan pinjaman diupayakan dengan biaya yang paling efisien dan risiko minimal. Kita akan cara yang biayanya paling rendah. Jadi secara resmi kita ke DPR hari ini mengajukan dengan pasal 23," ungkap Menkeu.