Tersangka Bertambah Enam Orang

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penelitian di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal atau PPDT. Kali ini untuk kasus penelitian di wilayah, Maluku dan Papua, Jawa-Bali-Sumatera, Sulawesi dan Nusa Tenggara pada 2007.

"Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, maka ditetapkan enam tersangka," kata Direktur Penyidikan, Arminsyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 2 Maret 2009. Enam tersangka itu yakni lima dari rekanan dan satu pejabat pembuat komitmen.

Tersangka pertama adalah P. Pejabat pembuat komitmen ini diduga tidak melakukan penelitian secara cermat terhadap tagihan yang diajukan pada konsultan. Sehingga terjadi kerugian negara yang disebabkan adanya tenaga ahli fiktif, pembayaran tenaga fiktif, dan pembelian peta fiktif, serta pembelian piranti lunak fiktif.

Tersangka kedua yakni OH. Project officer dari PT Trimanunggal Prayaksa ini diduga telah membuat tagihan kepada Kementerian PPDT. "Dia membuat tagihan agar mendapatkan pembayaran dari PPDT," jelas Armin.

Dua tersangka lainnya berasal dari PT Lentera Cipta Nusa yakni WW dan MS. Tersangka WW diduga tidak mengawasi pelaksanaan tugas dari project officer, MS. "Sehingga terjadi pembayaran terhadap perjalanan dinas tenaga ahli," jelas Armin.

Direktur PT Endo geotek Visicon, MS, dan project officer PT Endo, AS, juga ditetapkan sebagai tersangka. MS diduga tidak melakukan pengawasan terhadap AS. "Sehingga ada tagihan pembayaran dari PPDT," ujarnya.

Armin menjelaskan, akibat tindakan para tersangka itu, Kementerian PPDT telah membayar Rp 6 miliar untuk tenaga ahli.

Selain kasus itu, kejaksaan juga sedang mengusut dugaan korupsi penelitian fiktif pada 2006. Kasus bermula dari rencana Kementerian PPDT mempersiapkan data informasi spasial sumber daya alam dalam rangka pembangunan ekonomi lokal pada 2006, masa kepemimpinan Menteri Saifullah Yusuf. Untuk membuat data ini, kementerian menganggarkan dana Rp 4,4 miliar.

Namun, kegiatan penelitian tak dilakukan. Akibatnya, data yang diklaim sebagai hasil penelitian, tak sesuai dengan kondisi lapangan. Menurut Marwan, dana Rp 4,4 miliar anggaran penelitian, dibagi-bagi.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian PPDT, Made Astawa Rai, dan Kuasa Pengguna Anggaran penelitian fiktif itu, Ari Nur Wijayanto sebagai tersangka.