BBM Mahal, Istana Bantah Langgar UU APBN

Sumber :

VIVAnews – Andi Mallarangeng, juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengatakan penurunan harga Bahan Bakar Minyak yang ditempuh pemerintah menjelang Pemilihan Umum 2009 tidak melanggar hukum.

“Perhitungannya karena subsidi dilakukan dalam satu tahun, seperti dalam penghitungan APBN, dan harga BBM masih di subsidi,” kata Andi di Istana, Selasa 3 Maret 2009.

Hal itu dikatakan Andi untuk menanggapi usulan dari 20 anggota dewan agar Parlemen menggunakan hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan penurunan harga BBM. Mereka menganggap kebijakan Presiden Yudhoyono mematok harga premium yang tidak lagi disubsidi sebagai pelanggaran terhadap Undang-undang APBN.

Ke-20 anggota dewan itu antara lain Alvin Lie dan Dradjad Wibowo dari Fraksi PAN, Effendi Choirie dari fraksi Kebangkitan Bangsa, Effendi Simbolon dan Sonny Keraf dari PDIP, Mahadi Sinambela dari Golkar, Idris Lutfi dari PKS, dan Iedil Suryadi dari PPP.

Menurut mereka, harga premium sebesar Rp 4.500 per liter dianggap masih mahal. Apalagi, terbukti pemerintah untung Rp 3,3 triliun pada Desember 2008 dan Januari 2009. DPR berpendapat seharusnya harga premium Rp 3.900 per liter.

Sebaliknya Andi berharap agar fluktuasi harga BBM tidak dilihat sebagai harga harian atau harga mingguan. Dia mengatakan dalam sejarah Indonesia, penurunan harga BBM tiga kali dalam dalam dua bulan, baru kali kali ini dilakukan.