Yudhoyono dan Kalla Dilarang Manfaatkan BUMN

Sumber :

VIVAnews – Presiden dan Wakil Presiden dilarang memanfaatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Daerah (BUMD) dalam kampanye calon presiden. Larangan itu tercermin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP untuk mengatur tata cara pejabat melakukan kampanye.

"Justru dalam aturan sekarang diatur dengan eksplisit yaitu tidak boleh memanfaatkan BUMN atau BUMD," jelas Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2009.

Keputusan rancangan peraturan pemerintah itu diambil setelah dilakukan rapat yang dipimpin langsung Presiden Yudhoyono dan Jusuf Kalla di Kantor Presiden. Hadir dalam rapat tersebut seperti Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Widodo AS, Kepala Badan Intelijen Negara Syamsir Siregar, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dan sejumlah menteri lainnya.

Namun menurut Mardiyanto, khusus bagi presiden dan wakil presiden incumbent tetap mendapatkan fasilitas yang selama ini melekat seperti pengawalan. Hanya saja, dalam rancangan peraturan itu, keduanya dilarang memanfaatkan dana milik negara.

Dalam rapat itu juga dibahas mengenai cuti bagi para pejabat baik presiden, wakil presiden, menteri dan kepala daerah. Sesuai rancangan peraturan itu, para pejabat itu diperbolehkan kampanye satu hari dalam satu minggu. Aturan itu sedikit berbeda dengan pemilu 2004 yang mengizinkan dua hari dalam satu minggu.