Hukuman Walikota Medan Dikurangi Satu Tahun

Sumber :

VIVAnews - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa hukuman Abdillah. Wali Kota Medan nonaktif ini divonis menjadi empat tahun penjara.

"Hukumannya menjadi empat tahun penjara," kata anggota majelis tinggi, Madya Suhardja, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 21 Januari 2009. Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Yanto Kartonomulya pada Rabu 21 Januari.

Selain hukuman penjara, majelis juga menghukum Abdillah mengganti kerugian negara Rp 23 miliar. "Hukumannya sama dengan wakilnya, Ramli," jelasnya.

Pada 22 September 2008, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Abdillah selama lima tahun penjara, denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar. Jika Abdillah tidak dapat mengganti, maka hukumannya akan ditambah lima tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Abdillah delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. JPU juga meminta Abdillah mengganti kerugian negara Rp 23,3 miliar atau dipenjara selama empat tahun.

Abdillah bersama wakilnya, Ramli didakwa dalam dua kasus korupsi, pengadaan alat pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD Kota Medan periode 2002-2006. Dana APBD itu digunakan untuk kepentingan sendiri.

Ramli sendiri sudah menerima vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ramli juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 1 miliar untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran dan Rp 5,19 miliar untuk penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.