Pemerintah Bentuk Tim Pembiayaan Perumahan

Sumber :

VIVAnews - Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan Menteri Negara Perumahan Rakyat membantuk Tim Koordinasi Kebijakan Pengembangan Pembiayaan Perumahan.

Tim tersebut berfungsi untuk memajukan sektor perumahan, termasuk sisi pendanaan melakui proses sekuritisasi aset.

Menurut Gubernur BI Boediono, agar proses sekuritisasi aset tidak kebablasan seperti di Amerika Serikat dengan subrime mortgage, akan diperhatikan sisi prudensial yang ketat. Selain itu, perumahan yang disekuritisasi adalah perumahan kelas utama (prime) bukan subprime.

"Bank juga tetap melaksanakan proses seleksi yang baik," kata dia di Jakarta, Kamis 12 Februari 2009.

Sedangkan Menteri Negara Perumahan Rakyat M Yusuf As'ari mengharapkan tim tersebut dapat menyelesaikan masalah yang selama ini terjadi dalam penyediaan perumahan.

Dia mencontohkan, dengan subsidi sebesar Rp 2,5 triliun untuk kredit pemilikan rumah (KPR), masih memerlukan dana pendampingan kredit sebesar Rp 13 triliun hingga Rp 15 triliun.

Yusuf menambahkan, penyedia dana saat ini hanya PT Bank Tabungan Negara (BTN). "BTN hanya mampu menanggung separuhnya. Jadi, kekurangannya diharapkan ada bank lain yang ikut berperan serta," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menekankan kebijakan mengenai hal itu. Sebab sangat penting ditempuh, agar tidak timbul masalah keuangan seperti yang terjadi di AS.

"Ini akan memunculkan risiko, apakah secara bertanggungjwab bisa dikelola, agar tidak merusak sendi-sendi prudensial," kata Sri.