Dua Pengoplos Elpiji Ditangkap Polisi

Sumber :

VIVAnews - Kesatuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek lokasi pengoplosan gas  di Perumahan Papan Mas Blok G 23 Nomor 01 RT 01 RW07 Setia Mekar Kabupaten Bekasi. Polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga terkait dengan aksi itu.

Mereka adalah MB (pemilik) dan ND (pekerja). Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, 150 tabung gas ukuran tiga kilogram dan 20 tabung ukuran 12 kilogram.

Selain itu, sebuah pipa kuningan (alat pengurangan gas), timbangan badan, sebuah termos warna merah dan 20 segel warna putih juga ikut disita.
 
"Banyak masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan ini," ujar Kasat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rudi Setiawan Rabu 18 Februari 2009.

Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memindahkan isi tabung gas epiji tiga kilogram ke ukuran 12 kilogram. Mereka mengisinya tidak sampai penuh,  hanya mencapai sekitar 11 Kilogram. 

"Sebelum diisi, para pelaku merusak segel volume tabung tiga kilogram terlebih dahulu," ujarnya.

Untuk memindahkan isi tabung itu, para pelaku menggunakan alat berupa pipa kuningan yang sudah dibuat sedemikian rupa secara manual. Mereka juga memakai sebuah timbangan badan untuk mengukur berat tabung tersebut.

"Barang bukti tabung gas tersebut kita amankan dari garasi rumah pelaku," jelasnya.

Dikatakan Rudi, rumah itu merupakan sub agen gas yang menjual tabung ke pengecer. Mereka menjual seharga Rp 71 ribu untuk tabung ukuran 12 kilogram.

Setiap tabung pelaku untung Rp 15 ribu. Pelaku untung besar karena tabung gas tiga kilogram masih disubsidi pemerintah.

Pengungkapan kasus ini, tidak terlepas dari laporan masyarakat setempat. Dan menurut pengakuan pelaku, mereka baru melakukan aksinya selama tiga bulan.

Rudi mengatakan, para pelaku dapat dikenai UU Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.