BEI: Antaboga Tak Lapor MKBD

Sumber :

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai pencabutan surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Antaboga Delta Sekuritas akibat perusahaan sekuritas tersebut tidak melaporkan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) lebih dari satu bulan.

"Meskipun mereka disuspensi (dihentikan sementara) perdagangannya, kan harus tetap melaporkan MKBD," kata T Guntur Pasaribu, direktur perdagangan fixed income dan derivatif, keangotaan dan partisipan BEI di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2009.

Menurut Guntur, tujuan pencabutan SPAB tersebut agar kegiatan operasional anggota bursa tertib administrasi. "Kalau tidak taat, bagaimana bisa dipercaya mengelola dana investor. Apalagi, yang harus dipertahankan," ujarnya.

Meski, mengakui tidak ingat terakhir kapan Antaboga melaporkan MKDB-nya, dirinya mengatakan pertimbangan utama pencabutan itu akibat sekuritas tersebut tidak mentaati peraturan yang menjadi pertimbangan dicabutnya SPAB.

Guntur juga menuturkan, pencabutan SPAB perusahaan broker itu murni penegakan peraturan bursa, bukan karena adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Status Antaboga sekarang perusahaan efek non-AB. Kecuali, pihak Bapepam nantinya juga mencabut izinnya," kata dia.

Sedangkan untuk PT Signature Capital, dia mengakui belum melihat harus diberlakukan hal serupa dengan Antaboga. Sebab, anggota bursa itu masih melaporkan MKDB-nya.

Yang jelas, kata Guntur, pihaknya selalu memantau kegiatan semua anggota bursa, sebab semua harus taat peraturan. "Kita kan, ujung tombak yang mengatur pengelolaan dana masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Bapepam-LK menilai pencabutan surat persetujuan anggota bursa Antaboga Delta Sekuritas wajar dilakukan. Hal itu, karena Antaboga sudah terindikasi pelanggaran berat.

"Secara keseluruhan, Antaboga sudah tidak bisa dipercaya lagi (sebagai perusahaan sekuritas)," kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, di kantornya, Jumat 20 Februari 2009.