YLBHI: Kejaksaan Rusak Rasa Keadilan

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengeluarkan kebijakan tidak akan menahan tersangka korupsi pada masa penyidikan jika mereka mengembalikan uang negara. Kebijakan ini dinilai sebagai fasilitas istimewa bagi koruptor yang berkantong tebal.

"Kebijakan ini akan menjadi celah bagi koruptor yang berduit tebal sebagai fasilitas istimewa," kata Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Agustinus Edy Kristianto, dalam keterangan kepada VIVAnews, Sabtu 21 Februari 2009.

Menurutnya, dalam pemberantasan korupsi memang ada 'tuntutan' bagi penegak hukum untuk memaksimalkan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi. Namun, 'tuntutan' itu tidak bolah diterjemahkan menjadi sesuatu yang melanggar prinsip penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, lanjut Agus, memang diatur bahwa penahanan merupakan alasan subyektif dari penyidik agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan sebagainya. "Namun, tidak dapat dipastikan apakah kebijakan kejaksaan itu sejalan dengan prinsip KUHAP itu," ujarnya.

Agus menjelaskan, cara efektif dalam pemberantasan korupsi adalah melakukan pencegahan agar keuangan negara terjaga. "Bukannya mengeluarkan upaya taktis yang bisa kontraproduktif dan merusak keadilan," ujarnya.