Mahkamah Gelar Uji Materiil UU Pornografi

Sumber :

VIVAnews - Untuk kali pertamanya, Mahkamah Konstitusi menggelar uji materiil UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sidang digelar Senin 23 Februari 2009 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan pertama UU kontroversial ini.

Uji materiil UU Pornografi diajukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat yakni Komisi Pemuda Sinode, Dewan Perwakilan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Utara, Pemuda Katolik Manado, DPD GAMKI Sulawesi Utara, Komisi WKI Sinode GMIM, Majelis Adat Minahasa, Forum Pemuda Lintas Gereja Manado, GMNI Sulawesi Utara, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Manado, Aliansi Mahasiswa Pemuda Minahasa Selatan, dan Pemuda remaja KGPM.

Para pemohon didampingi OC Kaligis sebagai kuasa hukum.

UU Pornografi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna, Kamis 30 Oktober 2008. Tercatat dua fraksi melakukan walk out, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (FPDI) Perjuangan dan Fraksi Partai Damai Sejahtera.

30 hari setelah disahkan Dewan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani UU Pornografi. Polemik tetap timbul terkait UU Pornografi pasca disahkan. Sejumlah pasal dalam UU Pornografi ditolak rakyat Bali dan Papua. Ratu Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, juga menolak, bahkan sempat ikut berdemonstrasi bersama warga Bali.