Calon Direksi BEI Idealnya Tiga Paket

Sumber :

VIVAnews - Calon direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) idealnya diajukan dalam tiga paket untuk memperkaya pilihan penciptaan otoritas bursa yang berintegritas tinggi di industri pasar modal. Pemilihan calon direksi hendaknya tidak menjadi ladang penjatahan posisi bagi pemerintah.

“Ini supaya anggota bursa (AB) bisa benar-benar memilih pejabat bursa yang kompeten dan berkomitmen penuh untuk memajukan industri pasar modal,” kata pengamat pasar modal, Edwin Sinaga, di Jakarta, Rabu malam 4 Maret 2009.

Berdasarkan aturan pasar modal nomor Kep-12/BL/2009 tentang Direktur Bursa Efek, paket calon direksi BEI akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper) oleh komite yang dibentuk oleh ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebelum paket tersebut diajukan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) BEI.

Komite itu terdiri atas ketua Bapepam-LK dan empat pejabat lain setingkat eselon II di lingkungan otoritas pasar modal. Selanjutnya, paket yang lulus uji kelayakan dan kepatutan akan disetujui selambat-lambatnya tujuh hari sebelum RUPSLB.

Edwin menambahkan, uji kelayakan dan kepatutan itu hendaknya bebas dari kepentingan pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan ataupun Bapepam-LK.

“Jangan muncul lagi istilah dropping karena bisa memunculkan persepsi pelaku pasar yang tidak independen,” ujar eksekutif di sebuah perusahaan efek itu.

Dropping atau intervensi pemerintah kerap dilakukan pada pemilihan direksi atau komisaris BEI. Hal tersebut bisa berindikasi pada subjektifitas pemerintah saat proses uji kelayakan dan kepatutan.

“Saat Komisaris Utama BEI, Darmin Nasution, mundur dari jabatannya, tidak ada yang bertanggung jawab. Padahal, Darmin merupakan unggulan tunggal Depkeu saat itu,” kata Edwin.

Berdasarkan catatan, Darmin mundur sebagai komisaris BEI hanya lima hari setelah diangkat sebagai komisaris utama. Alasan utama mundurnya Darmin adalah karena larangan pemerintah untuk komisaris yang juga memiliki jabatan rangkap di pemerintahan.

Saat itu, Darmin juga menjabat sebagai direktur jenderal pajak Departemen Keuangan.   

Selain itu, Edwin menambahkan, aturan pembatasan AB untuk mencalonkan paket direksi perlu diperhatikan. Pada peraturan Bapepam-LK, kelompok AB harus memenuhi persyaratan untuk bisa mengusung calon direksinya dalam paket direksi BEI.

Persyaratan tersebut adalah pencalonan dan pengajuan calon direktur wajib dilakukan oleh kelompok AB yang minimal terdiri atas sepuluh broker dengan transaksi efek secara bersama minimal 10 persen dari total frekuensi dan nilai perdagangan efek di BEI selama 12 bulan terakhir.

Sementara itu, tiap AB secara sendiri telah mentransaksikan efek minimal 0,2 persen dari total frekuensi dan nilai perdagangan efek di BEI selama 12 bulan terakhir.

“Aturan tersebut sudah diterapkan dari dulu, namun belum ada penjelasan dari Bapepam-LK apa yang memicu aturan 10 dan 0,2 persen itu,” tutur Edwin.