BEI Beri Peringatan Tertulis Antaboga

Sumber :

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis kepada PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Perusahaan efek itu tidak mengirimkan laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) harian sebanyak tiga kali.

"Perusahaan itu tidak mengirimkan laporan MKBD harian untuk posisi tanggal 9, 12, dan 16 Desember 2008," kata Direktur Perdagangan Fixed Income, Derivatif, Keanggotaan, dan Partisipan BEI, T Guntur Pasaribu dalam keterbukaan informasi bursa di Jakarta, Jumat 19 Desember 2008.

Berdasarkan situs BEI, MKBD Antaboga tercatat sebesar Rp 32,59 miliar. Hingga saat ini, otoritas bursa juga masih menghentikan sementara aktivitas transaksi Antaboga.

Perusahaan efek itu disuspensi sejak 4 Desember 2008. Penghentian sementara aktivitas perdagangan broker berkode SY itu terkait dengan pelaporan MKBD yang tidak akurat.

BEI menilai Antaboga kurang tertib administrasi. Secara internal, pengelolaan administrasi perusahaan efek tersebut tidak rapi.

Menurut bursa, suspensi Antaboga juga terkait dengan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terkait dugaan penyalahgunaan dana nasabah PT Bank Century Tbk (BCIC) yang diinvestasikan pada produk investasi yang tidak terdaftar.