Pengusaha di Jabar Minta Penangguhan

Sumber :

VIVAnews - Puluhanan pengusaha di Jawa Barat meminta pemerintah untuk menangguhkan pengesahan upah minimum kabupaten/kota, yang rencananya akan ditetapkan 20 Januari 2009 mendatang.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Mustopha Djamaluddin, alasan penangguhan itu, dikarenakan kondisi kemampuan perusahaan yang terganggu karena krisis ekonomi finansial global.

"Mereka (pengusaha) yang menolak rata-rata berada di daerah industri seperti, Karawang, Bekasi, Kab Bandung, Kota Bandung, Cimahi dan Bogor," ujar Heryawan usai pmberian DIPA di DPRD Provinsi Jawa Barat.

Namun, dia enggan untuk menyebutkan jumlah pengusaha yang meminta penangguhan tersebut, meski sejumlah wartawan berusaha mendesaknya. "Pokoknya jumlahnya ada lah," imbuhnya.

Dia mengaku, saat ini pihaknya bersama dewan pengupahan Jawa Barat, tengah terjun ke lapangan untuk mengecek kondisi perusahan yang meminta penangguhan UMK.

"Data itu, akan kami kaji dan evaluasi terlebih dahulu sebelum dibawa ke dalam sidang pleno dewan pengupahan untuk disahkan. Saya ingin hasil keputusan nanti dapat mencerminkan rasa keadilan yang bisa melindungi kaum buruh dan kelangsungan  produksi pengusaha," ujarnya.

Dihubungi terpisah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Dedy Wijaya, menyebutkan jumlah pengusaha yang mengajukan penangguhan UMK sebanyak 76 perusahaan.

Perusahaan yang mengajukan penangguhan itu, di antaranya 20 perusahaan dari Kab Bogor, 12 perusahaan dari Bekasi, 9 perusahaan dari Karawang, 8 perusahaan masing-masing dari Kab dan Kota Bandung, serta 3 perusahaan berasal dari Kota Cimahi.

Laporan: Sigit Zulmunir | Bandung