Tarif Dasar Listrik Tak Turun

Sumber :

VIVAnews - PT Perusahaan Listrik Negara menegaskan penurunan tarif listrik bagi pelanggan Industri I-3 dengan daya tersambung 14 - 200 kVA dan Industri I-4 dengan daya tersambung 201 kVA, bukan penurunan tarif dasar listrik.

Penurunan ini hanya pengurangan disinsentif bagi pelanggan industri yang menggunakan listrik melebihi daya tertentu saat beban puncak.

"Penurunan besaran disinsentif hanya bagi pelanggan industri," ujar Direktur Jawa, Madura, dan Bali PLN Murtaqi Syamsuddin dalam konperensi pers, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa 13 Januari 2009. Sedangkan TDL bagi pelanggan rumah tangga masih tetap seperti yang berlaku. 

Menurut dia, kebijakan ini berdasarkan pertimbangan beban puncak sistem Jawa Bali. Terbukti pelanggan industri di sistem ini turun, sehingga beban puncak juga turun.

Selain itu, pelaksanaan program diversifikasi energi bagi pembangkit berhasil mengurangi volume pemakaian BBM. Ini menyebabkan biaya pokok penyediaan listrik khususnya pada waktu beban puncak mengalami penurunan.

Guna mendorong perekonomian nasional, pemerintah memutuskan mencabut sebagian tarif daya maksimum yang mulai berlaku penagihan Januari 2009. Tarif kelebihan daya saat beban puncak turun dari 4 kali tarif normal menjadi 3 kali tarif normal, yang berlaku untuk industri.