Iklan Pemilu Pakai Anak Tak Selalu Melanggar

Sumber :

VIVAnews - Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembiring, menyebutkan Badan Pengawas Pemilu pilih kasih tak menindak tindakan partai lain yang menggunakan anak-anak dalam iklan Pemilu. Badan Pengawas Pemilu bersama Komisi Penyiaran Indonesia lalu menyatakan, tak semua iklan menggunakan anak melanggar Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.

Pengerahan anak-anak dikategorikan melanggar bila ada unsur eksploitasi. "Kalau pelibatan anak-anak itu dalam konteks eksploitatif, secara atraktif menunjukkan partisan," kata Koordinator Desk Pengawasan Kampanye Media Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia, Izzul Muslimin, usai rapat dengan Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Senin, 19 Januari 2009.

Pemaknaan keterlibatan anak itu, kata Izzul, secara aktif. ""Misalnya anak-anak itu mengenakan kaus partai, sebab kemudian tangannya menunjukkan kode partai tertentu," katanya.

Jika hanya melihatkan anak-anak sedang bersekolah, menurut Izzul, tidak melanggar. Definisi seperti ini sudah disepakati Badan Pengawas Pemilu bersama Komisi Penyiaran Indonesia. Dan sejauh ini, kata Izzul, belum ada partai yang melanggar kesepakatan Komisi Penyiaran dan Pengawas Pemilu ini.

Untuk diketahui, pasal 84 ayat 2 Undang-undang Pemilu mengatur, kampanye tak boleh melibatkan warga negara yang belum memiliki hak pilih. Dan kampanye berdasarkan pasal 81 adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para
pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu melalui berbagai medium termasuk media penyiaran.