Partai Harus Ditindak Tegas

Sumber :

VIVAnews – Komisi Nasional dan Perlindungan Anak minta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegas menindak partai yang melibatkan anak-anak dalam kampanye politik.

“Lembaga ini mesti membuat regulasi yang lebih tegas dalam menindak mereka,” kata Seto Mulyadi, Ketua Komnas PA dalam dialog dengan Bawaslu di Jakarta, Selasa 20 Januari 2009.

Seto mengatakan kedua  lembaga itu harus taat Undang-ungana nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu. UU itu melarang pelibatan anak dalam kampanye partai.

Kemudian pasal 84 ayat 2 (j), kata Seto, menegaskan pelaksana kampanye dalam kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. “Anak-anak kan tidak memiliki hak pilih. Jadi, tidak boleh dilibatkan,” kata dia.

Seto memperkirakan pada pemilihan tahun ini, jumlah anak yang dieksploitasi partai banyak. Bahkan  meningkat dua kali lipat dari pemilihan 2004.

Seto mengatakan pada pemilihan 2004 terdapat lima anak tewas ketika dilibatkan dalam kampanye hura-hura partai.