KPK-Depdagri Kembali Agendakan Pertemuan

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan bertemu kembali dengan Departemen Dalam Negeri. Mereka akan kembali membahas perbaikan mengenai aturan upah pungut.

"Saat ini masih kita pelajari," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Riyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 16 Februari 2009. "Tunggu saja perkembangannya."

Pada Kamis 12 Februari, KPK bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Dalam pertemuan, keduanya sepakat membentuk tim untuk membahas perbaikan aturan upah pungut. Tim dari KPK akan dipimpin oleh Deputi Pencegahan Eko S Tjiptadi dan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, M Sigit.

Deputi Pencegahan KPK, Eko S Tjiptadi, menambahkan pertemuan itu direncanakan digelar Rabu, 18 Februari. KPK dan Depdagri masing-masing akan mengusulkan perbaikan peraturan. "Kami juga masih godok usulan kita seperti apa," jelasnya saat dihubungi VIVAnews.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi upah pungut. KPK mulai dari DKI Jakarta sejak 25 November 2008.

Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.

Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan Gubernur DKI Jakarta menerima upah pungut pajak hingga Rp 6 miliar dalam satu tahun. Selain itu, ada enam daerah yang paling krusial kasus upah pungutnya, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

Baca juga: Rp 448 Miliar Tidak Jelas Peruntukannya.