Sosialisasi Laporan Kekayaan, KPK Undang BUMN

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi siang ini mengundang petinggi seluruh Badan Usaha Milik Negara. Mereka akan membahas mengenai penggalangan peningkatan pelaporan harta kekayaan di Badan Usaha Milik Negara.

Rencananya, salah satu pejabat yang diundang adalah Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Pertemuan itu sendiri dilangsungkan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 19 Februari 2009, mulai pukul 13.00.

"Ini untuk menggalang good corporate government," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 19 Februari 2009.

Pada Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diatur bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.

Sepanjang 2008, komisi telah menerima laporan kekayaan penyelenggara negara sebanyak 92.215 orang dari total 103.691 pelapor. Rinciannya, di bidang yudikatif sudah 16.360 pejabat dari 21.117 wajib lapor yang melaporkan kekayaannya. Di lembaga eksekutif dari 59.983 wajib lapor, sudah 53.481 penyelenggara negara yang melaporkan kekayaan.

Sementara, di lembaga legislatif, dari 16.471 wajib lapor, 16.407 penyelenggara negara sudah melaporkan. Terakhir, penyelenggara negara di BUMN dan daerah, sudah 5.967 dari 6.060 wajib lapor yang sudah menyampaikan daftar kekayaannya.