Mantan Bos PGN Jatim Kembali Diperiksa

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan General Manager PT Perusahaan Gas Negara Jawa Timur, Trijono. Tersangka kasus dugaan korupsi pipanisasi ini diperiksa untuk pertama kali sejak ditahan.

"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 20 Februari 2009.

Trijono ditahan KPK pada 18 Februari. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Komisi menduga tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan Rp 9 miliar uang negara dalam proyek yang diusut sejak pertengahan 2007 ini. Atas tindakannya itu, Triyono dikenakan Pasal 11, Pasal 12 jo Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek pipanisasi berawal dari krisis kebutuhan gas di Jawa Timur tahun 2003. Menurut perhitungan Provinsi Jawa timur kekurangan pasokan gas sebanyak 120 juta kubik.
 
Untuk mengatasi ini Perusahaan Gas Negara melakukan proyek pipanisasi yang akan memberikan pasokan sebanyak 420 juta kubik perharinya. Pasokan gas berasal dari tiga sumur melalui Contract Product Sharing yaitu British Petroleum Kangean (175 Milion Metric Standard Cubic Feet per Day), Lapindo Brantas (48 MMSCFD), dan Kodeco Energy (80 MMSCFD).
 
Gas tersebut kemudian dialirkan ke Perusahaan Listrik Negara wilayah Gresik sebesar 72 persen, Perusahaan Gas Negara untuk industri sebesar 14 persen, dan Petrokimia Gresik sebesar 14 persen.