Vonis Rohainil Tak Jadi Bahan Kasasi Muchdi

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung tidak akan menjadikan putusan kasasi Rohainil Aini sebagai bahan dalam mengajukan kasasi terhadap Muchdi Purwopranjono. Rohainil terbukti bersalah membuat surat palsu.

"Salinan putusan ini tidak bisa ditambahkan ke dalam memori kasasi Muchdi Pr," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 20 Januari 2009.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Muchdi Pr. Majelis hakim menyatakan Muchdi tidak terbukti dalam kasus pembunuhan Munir. Atas putusan ini jaksa mengajukan kasasi.

Menurutnya, dalam pengajuan kasasi jaksa hanya mengajukan alasan yuridis, yakni fakta-fakta yang tidak sesuai dengan hukum. Rencananya, memori kasasi ini diajukan pada pekan ini. "Putusan itu tidak bisa dijadikan bukti baru," ujarnya.

Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar pada hari ini mengabulkan permohonan kasasi dari kejaksaan. Mahkamah menyatakan Rohainil terbukti bersalah dalam membuat surat tugas palsu yang ditujukan kepada Pollycarpus Budihari Priyatno.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Februari 2008 memvonis bebas Rohainil. Majelis yang diketuai Makassau menyatakan Rohainil tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Munir dan membuat surat palsu. Saat itu, Rohainil terbebas dari dua dakwaan, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pembuatan surat palsu. Atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi.