Polda Limpahkan Kasus Upi ke Kejati Sulsel

Sumber :

VIVAnews - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat melimpahkan berkas dan tersangka Upi Asmaradana, mantan wartawan Metro TV kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pelimpahan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jum’at, 30 Januari 2009.

Pantauan VIVAnews di Kejaksaan Negeri Makassar, berkas dan tersangka Upi dari polda ke Kejati Sulsel diserahkan langsung oleh tim penyidik kasus tersebut, yakni Ajun Komisaris Polisi Anwar dan Ajun Komisaris Polisi Bahtiar Beta. Penyerahan berkas tersebut juga dikawal langsung Kasat I Reskrim Polda Sulselbar AKBP Agus Mahendra.

Berkas tersebut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Nunri Farahyanti, Bambang Ekajaya dan I Wayan Eka Putra. Berkas tersebut bernomor BP/59/XI/2008/DIR RESKRIM. Berkas tersebut terdiri dari 12 item dan memiliki 230 halaman.

Dalam Berkas tersebut, Upi Asmaradana, yang juga kordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi itu disangka pasal 311 dan 207 tentang fitnah terhadap pejabat negara. Upi terancam kurungan minimal 3 tahun penjara.

Sementara itu, Upi Asmaradana didampingi oleh tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Puluhan wartawan juga tampak mengantar pelimpahan berkas tersebut.

Ketua AJI Makassar, Andi Fadli menilai, proses pelimpahan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang nyata bagi pekerja jurnalis. AJI menyayangkan proses tersebut, karena dikhawatirkan akan berpengaruh pada jurnalis yang sedang melaksanakan tugas.

"Ketakukan jurnalis dalam mengungkap sesuatu kebenaran akan terjadi jika diperhadapkan pada proses pidana," tegas Fadli kepada wartawan usai penyerahan berkas di Kejari Makassar di Jl Ammana Gappa.

Untuk itu, AJI mendesak agar kasus serupa tidak terjadi lagi. "Kami berharap, seluruh proses sengketa pers itu diselesaikan melalui UU Pers nomor 40 tahun 1999," pungkasnya

Laporan: Rahmat Zeena | Makassar