Harjono Kembali ke Mahkamah Konstitusi

Sumber :

VIVAnews - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya sepakat memilih Harjono sebagai hakim konstitusi. Dengan demikian, Harjono akan kembali lagi menjadi hakim konstitusi untuk kedua kalinya.

Sidang uji kepatutan dan kelayakan dibuka kembali sekitar pukul 20.00, memasuki sesi pemilihan hakim konstitusi. Mekanisme pemilihan pemungutan suara terbanyak.

Tiap Anggota Komisi Hukum memilih satu calon hakim konstitusi. "Caranya melingkari," kata Ketua Komisi Hukum, Trimedya Panjaitan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 12 Februari 2009..

Dalam pemilihan, yang diikuti 51 anggota Komisi Hukum ini, Harjono berhasil mengungguli calon kuat lainnya, Patrialis Akbar. Harjono meraih 26 suara. Diikuti Patrialis Akbar yang meraih 18 suara, Dedi Kismatullah (6 suara), dan Sugianto (1 suara).

Lima anggota dewan menitipkan suara. Mereka adalah, Tri Yulianto dan Bruno Kakawanu dari Fraksi Demokrat, Lukman hakim syaifudin dari FPPP, Ana Muharwana dari FKB, dan Anis Matta dari PKS.

Pemungutan suara dengan melingkari salah satu nama calon hakim konstitusi dalam selembar kertas tertutup amplop. Kemudian satu persatu memasukkan ke dalam kotak kaca di tengah ruang sidang.

Selanjutnya, petugas sekretariat menghitung kertas suara yang masuk. Masing-masing fraksi mengirim satu orang sebagai saksi kecuali FPKS. "Sudah aman," kata Fahri Hamzah, anggota FPKS.