Hakim Diminta Hadirkan Sisno Adiwinoto

Sumber :

VIVAnews - Kasus yang menjerat Jurnalis, Upi Asmaradana mulai disidangkan Selasa, 17 Februari 2009. Upi akan didakwa dengan  Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan tuduhan 'mengadu secara memfitnah dengan tulisan'.

Direktur Lembaga Bantuan Pers, yang mendampingi Upi, Hendrayana mengatakan sebagai pelapor, mantan Kepala Kepolisian Sulawesi Selatan dan Barat, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto seharusnya dihadirkan ke persidangan. "Kami akan minta Sisno Adiwinoto dihadirkan dalam sidang, apalagi saat ini dia sudah pindah ke Sumatera," kata Hendrayana kepada VIVAnews, Senin 16 Februari 2009.

Posisi Sisno di Makassar digantikan Inspektur Jenderal Mathius Salempang, yang terkenal karena menangani kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir. Sisno lantas dimutasi menjadi Kepala Polda Sumatra Selatan.

Hendrayana menyesalkan langkah Sisno yang memidanakan Upi dan tidak mencabut laporannya. "Seharusnya kasus ini menggunakan UU Pers, Sisno seharusnya tak lapor polisi," tambah dia.

Apalagi, Sisno adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian. "Seharusnya dia lebih mengerti soal wartawan," ujar Hendrayana. Apalagi, perseteruan Sisno dan Upi adalah masalah beda pandang.

Selain Sisno, Lembaga Bantuan Pers juga akan minta hakim menghadirkan anggota Dewan Pers sebagai saksi ahli. Apalagi, Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa sudah mengeluarkan surat edaran agar  para hakim di daerah mulai menggunakan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam setiap perkara pers. Bila ada sengketa pers, hakim juga diminta mendengarkan saksi ahli dari Dewan Pers yang dinilai lebih mengerti persoalan pers.

Penetapan status tersangka Upi itu merupakan buntut dari aksi protes Upi Asmaradana, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, 1 Agustus 2008, terhadap pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulselbar, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto.

Upi memprotes pernyataan Kapolda Sulselbar dalam beberapa kesempatan, bahwa publik yang dirugikan oleh pemberitaan media massa bisa langsung melaporkan wartawan ke polisi untuk dikenai pasal pidana, tanpa harus menempuh mekanisme hak jawab atau menulis surat pembaca.