LGE Diuntungkan Aturan Batasan Impor

Sumber :

VIVAnews - Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dirasakan langsung keuntungannya oleh importir elektronik legal. LG Electronics salah satunya.

Dalam aturan tersebut tertera bahwa untuk menjadi Importir Terdaftar (IT), calon IT harus memiliki pengalaman impor minimal setahun. Karena pengetatan aturan tersebut, disinyalir importir ilegal akan kesulitan masuk.

“Kami (LG Electronics) sangat beruntung, karena kami bergerak di salah satu komoditas impor yang diawasi ketat,” kata direktur penjualan LG Electronics Indonesia (LGEIN) Budi Setiawan kepada sejumlah wartawan usai peluncuran AC LG Hercules di Jakarta, Rabu 18 Februari 2009. “Dengan demikian kami bisa mengambil alih serapan pasar dari importir ilegal yang kesulitan masuk ke Indonesia,” ucapnya.
 
Meski begitu, pada praktiknya, LGE mengaku kesulitan beradaptasi dengan kebijakan baru ini. Akibatnya, LGEIN seringkali mengalami keterlambatan pengadaan barang di toko-toko retail. “Kami perlu waktu untuk beradaptasi dengan mekanisme administrasi dan dokumentasi yang diperketat. Di lain sisi, kami senang karena importir tidak akan sembarangan memasukkan barang,” ucap Budi.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Budi mengestimasi bahwa LG akan mengantongi pertumbuhan penjualan yang cukup besar. Angkanya sekitar 10 hingga 15 persen pada akhir tahun, atau senilai lebih kurang Rp 170 Miliar. Adapun unit produk LGEIN yang merupakan produk impor adalah mesin cuci dan air-conditioner (AC).

Sebagaimana diketahui, pada November silam, Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 mulai efektif berlaku. Dalam peraturan tersebut, lima komoditas diawasi ketat, di antaranya makanan minuman, alas kaki, elektronika, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta mainan anak. Semuanya adalah produk impor barang jadi atau berkode HS.