Legislator Kutai Dituntut Enam Tahun Penjara

Sumber :

VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara Setia Budi dituntut enam tahun penjara. Jaksa menilai Setia Budi terbukti melakukan korupsi dari dana bantuan sosial.

Jaksa yang dipimpin Zet Tadung Alo juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa uang denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan dan uang pengganti Rp 1,17 miliar.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa merusak citra DPRD," tegas Jaksa Zet Tadung dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis 19 Februari 2009.

Selain itu, kata dia, terdakwa telah merugikan negara sampai Rp 29 miliar dan menikmati uang bantuan sosial sampai Rp 11,2 miliar.

"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tegas Jaksa. Adapun hal yang dinilai jaksa meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang ke penyidik Rp 10,4 miliar.

Setia Budi merupakan terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kutai Kartanegara tahun 2004.

Ia didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan mencairkan dan menggunakan dana pos bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2005 dan 2006.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Setia Budi malah melimpahkan tanggung jawab kepada Khaeruddin, rekannya di Dewan. Budi mengaku tidak pernah membuat tanda terima yang merupakan salah satu bukti pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sosial pada APBD Kutai Kertanegara. Ia membantah telah membuat pertanggungjawaban palsu.

Hal itu dikatakan Budi menanggapi dakwaan jaksa yang sebelumnya menyatakan terdakwa telah menandatangani sejumlah dokumen yang diduga berupa proposal fiktif. Kuat dugaan dokumen itu digunakan untuk menutupi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.