Pengacara: Tuntutan Tidak Layak

Sumber :

VIVAnews - Pengacara Legislator Setia Budi keberatan dengan tuntutan Jaksa yang dibacakan hari ini. Aryono Sitorus selaku pengacara Setia Budi menilai kliennya sudah mempertanggungjawabkan dana bantuan sosial itu.

"Bahkan, dia sudah mengembalikan uang Rp 10,6 miliar. Dia telah mempertanggungjawabkan," kata Aryono Sitorus selaku pengacara Setia Budi setelah menerima berkas tuntutan dari Jaksa di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis 19 Februari 2009.

Sebagai informasi, Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus tindak pidana.

Setia Budi adalah terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kutainegara tahun 2004. Pagi tadi, Jaksa menuntut Setia Budi enam tahun penjara karena dinilai terbukti memperkaya diri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara, Rp 29 miliar.

Selain itu, Aryono juga menegaskan pencairan dana bantuan sosial merupakan ide dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara, bukan kliennya. "Tuntutan ini tidak layak."

Aryono juga mengungkapkan jaksa tidak mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan. Dalam beberapa kejadian, kata dia, kliennya tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP). "Kebanyakan klien saya sedang di Jakarta," kata dia. "Ini berat," kata Setia Budi menimpali.