Bupati Lombok Barat Dibebaskan

Sumber :

VIVAnews - Selain menghentikan proses pemeriksaan, Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi juga memerintahkan agar Bupati Lombok Barat, Iskandar dibebaskan. Iskandar dinilai sakit dan tidak bisa meneruskan proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi tukar guling kantor kabupaten.
 
Keputusan Majelis hakim itu dibacakan Kamis 19 Februari 2009 di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Namun, Majelis yang diketuai Gusrizal menegaskan,"tidak berarti terdakwa bebas dari tindak pidananya."

Penasihat Hukum, Iskandar, Hairi Parani, mengatakan kliennya sudah menderita sakit parah sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia khawatir jika dipaksakan untuk menjalani sidang, Iskandar akan semakin sakit. "Lebih parah lagi, dia sudah tidak mengingat lagi istri dan anaknya."

Menurut Hairi, keluarga ingin agar Iskandar bisa segera pulang ke Lombok agar mendapat perawatan. "Seharusnya ini dijadikan yurisprudensi."

Bupati Lombok Iskandar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus tukar guling aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat berupa tanah dan bangunan. Menurut jaksa, terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,64 miliar.