BBM Mahal, Menteri Energi Bantah Langgar UU

Sumber :


VIVAnews
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro membantah pemerintah melanggar Undang-Undang APBN soal kebijakan penentuan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Tidak benar anggapan harga BBM sekarang mahal dan melanggar UU APBN," ujarnya di sela Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Senin 23 Februari 2009.

Anggota Panitia Hak Angket DPR, Dradjad Wibowo sebelumnya menilai pemerintah diindikasikan melanggar UU APBN.

Pasalnya, dalam UU jelas disebutkan bahwa BBM merupakan produk bersubsidi. Namun, ironisnya, pemerintah malah mendapatkan untung dari penjualan BBM sebesar Rp 3,3 triliun pada Desember 2008 dan Januari 2009.

Menurut Dradjad, harga premium sebesar Rp 4.500 per liter lebih mahal dari harga pasar dunia. Seharusnya, menurut dia, harga premium domestik sebesar Rp 3.900 per liter.

Purnomo mengingatkan dengan terus melemahnya kurs rupiah terhadap dolar AS dikhawatirkan membuat beban subsidi atas BBM akan kembali naik.

"Rupiah sudah mulai terdepresiasi sehingga bisa berdampak pada subsidi BBM," ujarnya di sela Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Senin 23 Februari 2009.

Nilai tukar rupiah belakangan ini terus merosot hingga menembus Rp 12.000 per dolar AS. Pelemahan rupiah ini dipastikan menyebabkan subsidi BBM melonjak.

Faktor lain, kata dia, dengan cenderung kembali naiknya harga Indonesia Crude Prices (ICP) akibat dari kenaikan harga minyak Brent.

Kondisinya sekarang, Purnomo mengatakan permintaan premium tinggi sementara pasokan rendah sehingga mengerek harga kembali naik. Keadaan ini berbeda dari anomali beberapa waktu lalu dimana harga produk BBM lebih rendah dari harga minyak mentahnya.

"Jadi mesti diwaspadai perhitungan subsidi untuk 1 tahun kalau sekarang
terjadi surplus belum tentu 10 bulan kemudian terjadi surplus," ujarnya.

Dia mengingatkan APBN justru bisa defisit karena cepat atau lambat harga minyak akan naik lagi.