Pengawas Pemilu Akan Tindaklanjuti

Sumber :

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu belum menerima laporan soal iklan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Brigadir Jenderal purnawirawan Parasian Simanungkalit yang menggunakan logo polisi. Namun Pengawas Pemilu akan mengkaji iklan di harian Warta Kota itu.

"Kami akan cek korannya, apa benar ada penggunaan logo itu," kata komisioner Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 26 Februari 2009. "Kalau polisi meminta diusut, akan kami proses," lanjutnya.

Sebelumnya Markas Besar Kepolisian menyatakan tak bisa bertindak langsung atas tindakan Brigadir Jenderal purnawirawan Parasian itu. Polisi baru bisa bertindak jika Pengawas Pemilu mengadukan.

"Yang lapor harus dari Pengawas Pemilu daerah atau Badan Pengawas Pemilu," Kepala Bagian Reserse Kriminal Kepolisian, Komisaris Jenderal Susno Duadji, di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2009. "Kami sebagai polisi telah meminta Pengawas Pemilu melaporkan peristiwa itu ke Polri."

Polri jelas keberatan dengan penggunaan logonya dalam iklan kampanye Simanungkalit yang pensiun sejak tahun 2000 itu. Namun Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 mengatur, pelanggaran kampanye seperti itu harus dikategorikan dulu oleh Pengawas Pemilu.

"Mereka yang menganalisis, apakah itu pelanggaran administrasi atau pidana," kata Susno. Kalau pidana, maka harus dilaporkan ke polisi.

Iklan Simanungkalit itu sendiri ditayangkan di halaman 5 Warta Kota edisi Rabu 25 Februari 2009. Hari ini, iklan yang sama kembali muncul, tetap menggunakan logo yang sama.