Mengapa Kasus Malapraktik Sulit Dibuktikan

Sumber :

VIVAnews - Dugaan malapraktik sulit dibuktikan di meja hijau. Dari puluhan kasus yang ditangani Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, hanya satu yang menang.

“Hampir selalu tak terungkap,” kata Hermawanto, kepala bidang advokasi lembaga bantuan hukum Jakarta kepada vivanews di Jakarta, Kamis 26 Februari 2009.
 
Pengungkapan kasus malapraktik seringkali terkendala sulitnya memperoleh dokumen rekam medis dan mendapatkan saksi ahli untuk berbicara di pengadilan. "Untuk memberikan second opinion biasanya mau, tapi kalau sudah diminta bicara ke publik pasti menolak," ujarnya.

Dokumen rekam medis sangat penting sebagai langkah teknis paling awal dalam pengungkapan kasus malpraktek. Dokumen itu berisi catatan mengenai kondisi kesehatan pasien dan perkembangan kesehatan pasien dari mulai ditangani sampai kondisi terakhir.

Sedangkan saksi ahli dibutuhkan untuk memberikan second opinion atau pendapat kepada publik terkait rekam medis dari dokter yang 'bermasalah'. Keterangan saksi ahli sangat menentukan apakah prosedur penanganan dan tindakan medis terhadap pasien termasuk malapraktik atau bukan. "Sayangnya, mereka (para dokter) satu suara dan melindungi korps," ujarnya. "Para dokter tak ada yang mau bersaksi."
 
Jika dua hal itu tak didapat, kendala selanjutnya ada di tingkat kepolisian. Sebab, polisi juga selalu menjadikan dua hal tersebut sebagai acuan untuk melihat unsur pidana atau perdata. "Bila tak ada, kita akan kesulitan melangkah," kata dia.

Satu kasus yang dimenangkan LBH Jakarta adalah kasus bayi Sherly di Cibinong yang menderita kelumpuhan akibat keterlambatan penanganan usai lahir pada tahun 1999. Dokter menyatakan bayi lahir normal padahal kala itu kadar bilirubinnya tinggi (kuning).

"Kami menang gara-gara dokumen normal itu. Apalagi saat dicek di klinik ternyata fasilitas tak memadai. Kadar bilirubin bisa dilihat kasat mata di bawah lampu 100 watt. Tapi klinik itu ternyata hanya punya lampu 10 watt."