KPK Minta BP Migas Setor US$ 56 Juta

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mengembalikan US$ 56 juta ke kas negara. Uang itu berasal dari kontrak karya kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi.

"Sekarang masih dalam proses pengembalian," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar, saat dihubungi wartawan, Jumat 16 Januari 2009.

Namun, lanjut Haryono, hingga saat ini komisi masih belum menerima informasi pengembalian uang itu. Meski saat ini sudah ada upaya untuk membuka rekening untuk menampung uang itu. "sekarang sudah ada dalam penanganan pemerintah," jelasnya.

Saat ini komisi tengah mengawasi BP Migas. Komisi menemukan aset BP Migas mengalami banyak penyusutan. Pada mulanya BP Migas memiliki aset Rp 225 triliun kini asetnya tinggal Rp 25 triliun.

Komisi juga melihat penerimaan negara dari migas belum jelas. Selama ini Departemen Keuangan belum mengetahui secara pasti berapa uang yang harus diterima oleh negara dari hasil eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas.