Ahli: Pengadaan Alat Latihan Fiktif

Sumber :

VIVAnews - Saksi Ahli Setiabudi menyatakan pengadaan alat di Balai Latihan Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi fiktif. Walaupun, pengadaan alat itu sudah sesuai kontrak.

"Fiktif disini adalah prosesnya," kata Setiabudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan 3 Februari 2009.
 
Setiabudi tengah bersaksi sebagai ahli dalam kasus kasus dugaan pada proyek pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan untuk tiga balai Latihan Kerja senilai Rp 9,48 miliar. Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur PT Suryantara Purna Wibawa Vaylana Dharmawan. Jaksa menduga Vaylana telah memperkaya diri hingga Rp 1,95 miliar.

Menurut dia, kontrak sudah diteken padahal barang belum ditentukan. "Apalagi kontrak ditandatangani dengan cek mundur, itu sudah menyalahi aturan keppres 81 tahun 2003," kata Setiabudi.
 
Seharusnya, lanjut Setiabudi, penyedia barang menolak menandatangani kontrak. "Sudah tahu salah kenapa ditandatangani," kata dia. Adapun soal rekening bersama yang ia buat bersama pimpinan proyek Taswin Zein. "Itu juga melanggar prosedur keppres (keputusan presiden)," kata dia.
 
Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 BLK itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.