Sengketa Derivatif Bisa Masuk Jalur Hukum

Sumber :


VIVAnews
- Bank Indonesia akan membantu menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa antara bank dan nasabah dalam produk derivatif. 

 "Kalau ada perselisihan, kami bantu mediasi. Jika tidak bisa diselesaikan, maka melalui jalur hukum," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah di Jakarta Jumat 6 Februari 2009.

Dia mengakui sampai saat ini masih banyak sengketa antara nasabah dengan bank yang menjual produk derivatif. Total nilai transaksi derivatif dari sekitar 15 bank sebesar US$ 3,5 - 4 miliar.

Dia menjelaskan penyelesaian sengketa antara bank dengan nasabah tergantung pada kesepakatan mereka. Soal siapa menanggung biaya penyelesaian juga tergantung pada hasil kesepakatan. Begitupun dengan nilai transaksinya, penyelesaiannya tidak harus dibayar seluruhnya, tergantung berapa besar perbedaan antara kontrak yang diperjanjikan dan yang harus bayar.

Menurut Deputi Gubernur BI Budi Mulya, transaksi derivatif perbankan dapat mempengaruhi kinerja bank jika penyelesaiannya antara nasabah dengan bank tidak pas. Untuk menyelesaikan transaksi derivatif yang berjalan, perbankan dapat menyelesaikan transaksi itu dengan cara restrukturisasi, mengalihkan ke pembiayaan, atau diputus kontraknya (undwind).

Transaksi derivatif itu akan jatuh tempo pada semester dua 2009. "Ada yang jatuh di Mei, Juni, Juli, September, kan itu umumnya 12 bulan," katanya.