Sisminbakum di Era Syamsudin, Rp 197 miliar

Sumber :

VIVAnews - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (nonaktif) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Syamsudin Manan Sinaga didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan kerugian negara dalam kasus sistim administrasi badan hukum atau sisminbakum.

Syamsudin Manan menjabat sebagai Dirjen sejak 4 September 2006 hingga 5 November 2008.

"Dana dari masyarakat di masa jabatan terdakwa mencapai Rp 197 miliar," kata Jaksa Sampe Tuah saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 April 2009.

Di masa itu, sambung Sampe, Rp 20 miliar dari total itu masuk ke Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan HAM. Dari koperasi kemudian dialirkan ke kantung Syamsudin sebesar Rp 8 miliar.

"Dana yang dia pakai sendiri, Rp 344 juta dan US$13 ribu," jelas Sampe dihadapan Majelis Hakim. Jaksa pun menjerat Syamsudin dengan pasal berlapis. "Ancaman pidana maksimal hukuman untuk terdakwa adalah 20 tahun penjara.

Kasus ini menyeret tiga Dirjen AHU dari tiga periode, yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan terakhir Syamsudin Manan Sinaga. Romli dan Zulkarnain segera menyusul ke pengadilan.

Sejak tahun 2001, Departemen Hukum dan HAM bekerja sama dengan PT Sarana Rekatama Dinamika memberikan pelayanan online untuk mengurus masalah administrasi badan hukum. Masalah kemudian muncul karena dana yang ditarik dari masyarakat tidak disetor ke kas negara. Jumlahnya sejak 2001-2008, mencapai Rp410 miliar.