Tiga Kali Telat, Orangtua Siswa Dipanggil

Sumber :

VIVAnews - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau seluruh sekolah memberi toleransi bagi siswanya yang terlambat masuk. Tapi, toleransi hanya boleh diberikan untuk tiga kali keterlambatan.

"Jika tiga kali telat, sekolah wajib memanggil orang tua," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, Senin 5 Januari 2009.

Kepala Sekolah SMPN 115 Tebet, Jakarta Selatan, Adi Dasmin, mengaku tak menghukum para siswanya yang terlambat pada hari pertama jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB diberlakukan. Dia hanya memberi pengarahan dan mendata penyebab keterlambatan siswa. "Kami akan evaluasi selama seminggu. Masalahnya akan kami kirim ke dinas. Karena kebanyakan siswa tingganya jauh-jauh," kata Adi.

Ahmadsyah, anggota DPRD DKI dari Komisi B yang membidangi masalah transportasi, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi efektifitas kebijakan ini selama satu pekan pertama. Perlu evaluasi dampak positif dan negatif terhadap tingkat kemacetan di Jakarta. "Jangan sampai hanya berdampak untuk anak-anak," ujarnya.

Suhaimi dari komisi yang sama mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tak menjadikan anak-anak sebagai korban dalam ajang coba-coba. Jangan sampai kebijakan baru ini, kata dia, hanya seperti hangat-hangat tahi ayam.

Memajukan jam sekolah dari pukul 07.00 ke pukul 06.30 WIB merupakan solusi termutakhir yang ditempuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan. Berdasar hasil survei konsultan transportasi, PT Pamintori, kebijakan ini mampu mengurangi kemacetan 6-14 persen.