Bandar Ganja Kebon Jeruk Dibekuk

Sumber :

VIVAnews - Kepolisian Sektor Palmerah menangkap pengedar ganja dengan barang bukti 100 gram ganja kering siap edar, dari tersangka Sahroni, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penangkapan terhadap tersangka membuat sang istri menangis, karena tersangka baru beberapa bulan menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang karena kasus yang sama.

"Ganja ditemukan di atas plafon rumah tersangka," ujar Kapala Unit Narkoba Polsek Palmerah, Inspektur Satu Tri Joko, kepada VIVAnews, Jumat, 9 Januari 2009.
 
Tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Palmerah dan dikenakan pasal 67 Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.