KPU Diminta Selesaikan Aturan Dana Kampanye

Sumber :

VIVAnews – Lembaga pemantau korupsi, Indonesian Corruption Watch, mendesak Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan pembahasan aturan main dana kampanye.

"Penundaan pengesahan, bukan saja menambah potensi masalah, juga membuka ruang bagi peserta pemilu melanggar ketentuan dana kampanye," kata Adnan Topan Husodo, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW di Jakarta, Kamis 22 Januari 2009.

Adnan mengingatkan bahwa sekarang ini para peserta pemilu telah mendapat sumbangan dari berbagai pihak. Sebagian dana itu, kata Adnan, sudah dibelanjakan untuk persiapan pemenangan pemilihan. "Namun pedoman pelaporan belum ada," kata dia.

Abdul Aziz, anggota KPU, mengatakan telah menyelesaikan aturan main itu. dan akan disosialisasikan ke partai pada Sabtu 24 Januari 2009.

"Juga untuk sosialisasi beberapa peraturan terbaru, termasuk validasi surat suara," kata Aziz.