Inilah 15 Pelayanan Publik Terendah

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi meluncurkan hasil survei integritas publik. Pengadilan Negeri Jakarta Barat mendapatkan nilai terendah dalam memberikan pelayanan pada publik.

"Tujuan survei ini adalah untuk membantu instansi memperbaiki kinerjanya dalam upaya meingkatkan pelayanan publik," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, M Jasin, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 4 Februari 2009.

Survei dilakukan terhadap 105 unit pelayanan yang terdapat di 35 departemen atau instansi. Dari 105 unit, komisi menilai hanya 84 unit pelayanan yang menjadi perhatian karena bersentuhan langsung dan berdampak bagi masyarakat.

Dari survei yang dilakukan, rata-rata skor integritas sektor publik di tingkat pusat adalah 6,84. Sedangkan rata-rata nilai integritas sektor publik di 52 kabupaten di 20 Provinsi adalah 6,69.

15 Unit pelayanan publik yang menempati urutan terendah adalah Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Departemen Keuangan, Lembaga Pemasyarakatan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, juga terdapat unit pelayanan Cukai/Bea Masuk di Departemen Keuangan, unit Pembuatan Sertifikat Tanah dan Hak Tanggungan di Badan Pertanahan Negara, Unit Cargo di PT Angkasa Pura II, Unit Sewa Tempat Bandara di PT Angkasa Pura II, Unit Pembuatan TDP di Departemen Perindustrian, Unit Kapal di PT Pelindo II, Unit Parkir Bandara di PT Angkasa Pura II, Unit Perizinan Taman Kanak-kanak di Departemen Pendidikan dan Nasional, dan Unit Pengurusan SIM di kepolisian.