Indonesia Butuh Perpu Pengadilan Korupsi

Sumber :

VIVAnews - Batas waktu pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan undang-undang seperti dimandatkan Mahkamah Konstitusi semakin dekat. Dua lembaga swadaya masyarakat, Indonesia Corruption Watch dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, meminta pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang saja.

Kedua LSM ini pesimistis dengan komitmen partai-partai politik di parlemen untuk bisa menyelesaikan UU Pengadilan Korupsi sesuai waktunya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 012-016-019/PUU-IV/2006 pada 19 Desember 2006, maka tenggat waktu pembentukan UU adalah sampai 19 Desember 2009.

"Bagian yang harus dipahami secara afirmatif, bahwa Mahkamah Konstitusi sebenarnya menegaskan, Pengadilan khusus Korupsi sangat dibutuhkan dan konstitusional jika dibentuk dengan UU tersendiri. Bukan sebaliknya," seperti dalam siaran pers bersama ICW dan LBH Jakarta yang diterima VIVAnews, Senin 9 Februari 2009.

Harapan masyarakat terhadap Pengadilan Korupsi tidak lepas dari kekecewaan pada Pengadilan Umum. Tingkat putusan bebas/lepas dari tahun ke tahun sangat tinggi. Rata-rata vonis yang dijatuhkan relatif rendah.

Dari tahun 2005-2008, terdakwa kasus korupsi yang terpantau berjumlah 1421. Lebih dari 600 di antaranya divonis bebas/lepas. Bahkan, sekitar 300 terdakwa hanya dijatuhi vonis dibawah dua tahun. "Fenomena ini tentu saja mengakibatkan rendahnya deterence effect (efek jera) pemberantasan korupsi."

Sehingga semangat untuk membubarkan Pengadilan Tipikor dan mengembalikan proses pada Pengadilan Umum merupakan sesuatu yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Supaya Pengadilan Korupsi tidak bubar, ICW dan LBH Jakarta berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perpu Pengadilan Korupsi.

"Melihat bahwa Presiden yang berbasis pada Partai Demokrat, seharusnya komitmen dan iklan pemberantasan korupsi yang setiap hari ditayangkan disikapi secara konsisten. Jangan sampai, iklan tersebut menjadi kebohongan publik."