21 Orang Ditangkap Saat Razia Rokok

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak kemarin hingga kini memberlakukan penegakan hukum bagi perokok di sembarangan tempat. Penegakan hukum ini sebagai implementasi Peraturan Daerah No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Penegakan hukum pertama kali dilakukan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Kedua instansi itu melancarkan operasi yustisi rokok di tujuh lokasi di Kecamatan Senen. Hasilnya, 21 warga tertangkap tangan merokok di kawasan tersebut.

Operasi yustisi yang dimulai sejak pukul 09.00-12.00 dilakukan di Terminal Bus Senen, Hotel Aston Atrium, Mal Atrium, RSPAD Gatot Subroto, Masjid At-Taibin, Departemen Keuangan, dan SMA PSKD.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BPLHD DKI Peni Susanti dan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni.

Ke-21 orang yang terjaring razia itu langsung digiring ke kantor Kelurahan Senen untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Mereka langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada petugas BPLHD Jakarta Pusat.

Setelah BAP selesai, perokok yang terjaring beserta barang bukti berupa rokok langsung diserahkan ke panitera yang telah siap untuk menggelar persidangan.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) dimulai pukul 13.00 hanya berlangsung 30 menit. Persidangan dipimpin Majelis Hakim Subachran dan Panitera Parmin serta dua jaksa dan dua staf Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Para pelanggar itu menunggu untuk dipanggil satu per satu lalu diberitahu kesalahannya oleh hakim. Pada umumnya, warga yang tertangkap diberikan nasihat oleh hakim dan kemudian harus membayar uang sebesar Rp 24.000.

Rinciannya, Rp 20.000 untuk penerapan perda dan pergub serta biaya administrasi sebesar Rp 4.000.

Kebanyakan perokok yang tertangkap berprofesi sebagai supir angkutan umum, tamu yang menginap di hotel, hingga eksekutif muda. Mereka mengaku hanya bisa pasrah ketika ditangkap dan diadili dalam sidang kecil.

Seorang eksekutif muda mengaku kapok tidak mau merokok lagi di mal. Dia mengaku sudah tahu adanya KDM, tetapi tidak menyangka penegakan hukum dengan penangkapan benar-benar dilakukan Pemerintah Provinsi DKI.


Walikota Jakarta Pusat, Sylviana Murni seperti dikutip situs pemerintah DKI, mengatakan Jakarta Pusat merupakan kotamadya yang pertama kali mengadakan operasi yustisi rokok atau razia KDM.

Hal ini dilakukan untuk menciptakan kota Jakarta Pusat sebagai kota sehat. Perokok tidak boleh lagi merokok sembarangan, melainkan harus merokok di ruangan khusus yang telah disediakan atau tempat yang bukan termasuk KDM.