Pentingnya Badan Haji Independen

Sumber :

VIVAnews - Penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu usaha yang sangat besar. Bisnis ini juga sangat menggiurkan. Sebab,  jumlah dana yang terkumpul dalam satu kali pelaksanaan haji saja bisa mencapai Rp 7 triliun.
 
Saat ini tugas untuk mengelola haji dipegang Departemen Agama. Alasan pemerintah, pelaksanaan haji menyangkut ratusan ribu jamaah, sehingga perlu melibatkan berbagai instansi negara baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu, ibadah haji juga dilaksanakan di negara lain dengan waktu terbatas. Dan, menyangkut nama baik serta martabat bangsa Indonesia di luar negeri.
 
Namun model pengelolaan haji seperti ini belakangan menimbulkan masalah. Apalagi pengelolaan dana haji di Departemen Agama selama ini terkesan tertutup. Baik dalam perencanaan maupun penggunaan anggaran. Akibatnya, penyelenggaraan haji selalu diwarnai praktek korupsi.
 
Hal ini terbukti ketika mantan Menteri Agama, Said Agil Hussain Al-Munawar, dan mantan Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Penyelenggaran Haji, Taufiq Kamil, dinyatakan melakukan korupsi Dana Abadi Umat (DAU). Keduanya dinilai ikut menikmati DAU yang seharusnya diperuntukkan bagi penyelenggaraan haji.
 
Maka ke depan, seharusnya sudah ada reformasi dalam pengelolaan haji. Dengan kata lain, badan penyelenggara haji sudah mendesak dibenahi.




Menurut Ketua KPK Antasari Azhar, modus korupsi yang dilakukan Said Agil, sampai sekarang masih terus dilakukan dengan modus serupa.

Terakhir, Menteri Maftuh Basyuni diduga telah menikmati dana Badan Penyelenggara Ibadah Haji dengan dana total Rp 173 juta. Selain itu, Maftuh juga diduga menikmati DAU sebesar Rp 534,3 juta.
 
Maka, untuk perbaikan, diperlukan sebuah lembaga independen khusus untuk mengurusi pelaksanaan haji. Nantinya, lembaga independen itu yang mengurusi segala pelaksanaan haji. Mulai dari masalah pemberangkatan jemaah, katering, sampai penginapan.
 
Kalau urusan pemberangkatan, katering, dan penginapan seluruhnya dipegang Departemen Agama, akan sulit dilakukan perbaikan. Akar masalahnya Departemen Agama terlalu monopolistis, sehingga pelaksanaan haji terkesan tertutup dalam penggunaan dana.
 
Mengenai bentuk lembaga badan haji independen itu, dapat dibicarakan setelah seluruh akar masalah terselesaikan. Yang penting, jangan lagi  ada institusi yang membuat regulasi tapi juga melaksanakan regulasi itu sendiri. Mekanismenya bisa dibahas setelah ada kehendak baik  untuk melakukan reposisi.
 
Dengan demikian, uang haji itu tidak semuanya mengalir ke pengurus Departemen Agama. Namun lebih mengalir untuk kepentingan para jemaah haji.
 
Disarikan dari wawancara Ade Irawan, anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW)