Calon Tak Boleh Pakai Nama Beken!

Sumber :

VIVAnews – Surat suara Pemilu 2009 hanya mencantumkan nama calon legislatif sesuai nama yang tercantum di kartu tanda penduduk (KTP). Itulah keputusan terbaru Komisi Pemilihan Umum.

Namun, masih terbuka peluang bagi calon untuk memunculkan nama beken atau aliasnya dalam daftar calon.  “Kalau di KTP tercantum nama alias, akan dicantumkan seperti itu,” kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, di Gedung Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis 16 Oktober 2008.

Dalam daftar calon sementara (DCS) nama alias dicantumkan di sebelah nama asli, dipisahkan dengan tanda kurung atau garis miring. Keputusan untuk memuat  nama alias di DCS itu, kata Putu, adalah soal legalitas. ”Di Pemilu 2004 ternyata boleh,” kata Putu.

Namun belakangan ditemukan persoalan yang sangat teknis. Menurut Putu, ruang yang tersedia untuk semua calon, sama ukurannya. ”Semakin panjang nama calon, font semakin kecil,” katanya. Kalaupun dibolehkan, pencantuman nama asli dan nama alias sekaligus akan merugikan calon.

Sejumlah nama alias calon tertera dalam DCS. Misalnya calon PAN daerah pemilihan Jateng III, Sri Wulandari yang ternyata punya nama alias Wulan Guritno. Atau calon PAN dari daerah pemilihan Jatim VIII Eko Hendro Purnomo, alias Eko Patrio. Bahkan ada yang nama beken dan nama aslinya sama sekali berbeda, seperti artis dangdut Tessa Mariska yang maju menjadi calon anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII. Tapi, Tessa tetap muncul dengan nama Yenny Chaidirdi nomor urut 2.