Depkeu Hanya Selamatkan Dana Rp 118 Miliar

Sumber :

VIVAnews - Departemen Keuangan mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 118,40 miliar selama 2008. Hal itu, sejalan dengan reformasi birokrasi yang dilakukan di lingkungan departemen.

"Jumlah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan audit yang dilakukan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan," kata Samsuar Sahid, Kepala Biro Humas Depkeu kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2008.

Menurut data Inspektorat Jenderal Depkeu, dari nilai tersebut sebesar Rp 109,63 miliar berupa penyetoran ke kas negara. Sedangkan sisanya sebesar Rp 8,77 miliar merupakan tindak lanjut berupa penyerahan barang atau jasa yang kurang diserahkan menurut kontrak.

Sementara itu, selama 2008, Depkeu terus melanjutkan penertiban rekening dengan melakukan penelitian yang mencangkup pendataan inventarisasi dan pembahasan sebanyak 34.712 rekening dengan jumlah nominal Rp 38,93 triliun dan US$247,74 juta, serta EUR2,86 juta.

Rekapitulasi hasil pembahasan rekening tersebut antara lain rekening yang dipertahankan permanen sebanyak 23.041 rekening dengan nilai Rp 5,29 triliun, US$51 juta, dan EUR2,86 juta.

Sedangkan rekening yang dipertahankan sementara sebanyak 5.161 rekening dengan nilai Rp 25,4 triliun dan US$181,55 juta.

Untuk rekening yang ditutup sebanyak 3248 dengan nilai Rp 7,72 triliun dan US$14,39 juta, dengan rincian saldo disetor ke kas negara sebanyak 1.728 rekening dengan nilai Rp 6,55 triliun dan US$14,75 juta.

Untuk saldo disetor ke non kas negara sebanyak 1.034 rekening dengan nilai Rp 472,56 miliar dan US$151.666. Sedangkan untuk saldo disetor sebagian ke kas negara dan non kas negara sebanyak 15 rekening dengan nilai saldo di setor ke kas negara sebanyak Rp 37,11 juta dan US$7.304, serta non kas negara dengan nilai Rp 2,07 miliar dan US$42.854.

Selain itu juga, ada saldo yang digabung ke rekening pemerintah lainnya sebanyak 471 rekening dengan nilai Rp 706 miliar dan US$36.562.

Beberapa lainnya juga ada rekening yang tidak selesai pembahasannya sebanyak 3.262 rekening dengan nilia Rp 878,76 miliar dan US$219.446.

Sampai akhir 2008, jumlah rekening yang direkomendasikan untuk dibekukan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya sebagai Bendahara Umum Negara adalah sejumlah 3.082 rekening dengan nilai Rp 1,26 triliun dan US$541.039.

Sedangkan jumlah rekening yang memerlukan investigasi lebih lanjut dari data akhir 2008 adalah sejumlah 4.520 rekening dengan nominal Rp 2,50 triliun dan US$21,78 juta.