Polisi Selidiki Pernikahan Nanning-Nurliah

Sumber :

VIVAnews - Kapolsek Moncongloe AKP Jafar Sadi berharap, persoalan pernikahan antara Kakek berusia 65 tahun dengan bocah 12 tahun sebaiknya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga proses hukum tidak berlanjut.

Walau demikian, Polisi Maros akan menyelidiki proses pernikahan Nanning dengan Nurliah. Polisi menduga, ada oknum yang melakukan penipuan dalam pernikahan tersebut.

"Dugaan sementara ada yang memfasilitasi terjadinya pernikahan tersebut. Apalagi, pernikahan itu dilangsungkan di Makassar, jauh dari tempat mereka di Maros," Kata AKP Ibrahim, Rabu 7 Januari 2008.

Fasilitator itu juga diduga melakukan penipuan terhadap imam di Makassar saat menikahkan mereka. Pasalnya, pada saat pernikahan dilangsungkan, Nurliah tidak dibawa serta.

Pernikahan Nanning-Nurliah yang meniru perbuatan Syekh Puji itu terjadi tanggal 27 Desember 2008, di kompleks Perumahan Dosen Unhas, Makassar. Pernikahan beda usia 53 tahun itu baru terungkap 5 Januari lalu, atas investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel.

LPA menganggap, pernikahan tersebut melanggar 2 Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Yakni UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.

Informasi yang dihimpun VIVAnews dari LPA Sulsel, Nurliah adalah putri dari pasangan Sattu Daeng Tayang dan Hani. Keluarga Nurliah sehari-harinya adalah keluarga yang tidak mampu. Nurliah saat ini baru duduk kelas 5 SD, namun harus meninggalkan bangku sekolah karena keterbatasan biaya.

Nanning sendiri adalah pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Ia juga dikenal di lingkungan tempat tinggal mereka, seseorang yang memiliki banyak tanah. Nanning juga dikenal sudah berisitri dan sudah mempunyai anak pria berumur 40 tahun.

Laporan: Zeena | Makassar