Direktur PT Varindo Hadapi Putusan Hari Ini

Sumber :

VIVAnews - Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti, Izzt Husein, Senin 8 Pebruari 2009 pagi, akan menghadapi putusan. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi tukar guling aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat berupa tanah dan bangunan. Selain itu diduga memperkaya diri sebesar Rp 34,1 miliar. Total kerugian negara yang disebabkan perbuatan Izzat mencapai Rp 36,5 miliar.
 
Sebelumnya, Jaksa menuntut dia 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum M rum juga mendenda Izzat Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 34,7 miliar subsider 2 tahun penjara.
 
Dalam Kasus yang sama, Jaksa juga mendakwa Bupati Iskandar. Namun kasus Iskandar belum dapat dilanjutkan karena menunggu hasil observasi tim medis. Observasi dilakukan atas perintah majelis hakim. Ia kini dibantarkan di Rumah Sakit Kramatjati.