Tiga Hakim Setuju Syarat 20% Kursi Dihapus

Sumber :

VIVAnews - Tiga Hakim Konstitusi menyatakan pasal 9 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 bukan presidential threshold, yang membatasi partai politik untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Tiga hakim itu yakni Akil Muchtar, Maruarar Siahaan, dan Mukthie fadjar berpendapat Undang-undang Dasar tidak memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk membuat syarat tersebut.

"Pasal tersebut tidak mengatur tentang persyaratan, melainkan masalah cara," kata Akil Muchtar membacakan pendapat berbeda dalam sidang uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 18 Februari 2009.

Mereka berpendapat persyaratan tersebut sudah diatur dalam pasal 6 UUD sehingga tidak bisa dicampuradukkan. Selain itu mereka juga menolak argumen mayoritas hakim konstitusi yang menyatakan persyaratan pencalonan itu dimaksudkan agar calon presiden dan wakil presiden mendapatkan dukungan yang luas dari rakyat. "Sebab dukungan yang luas akan diwujudkan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung," kata Akil.

Berdasarkan pengalaman pada pemilu tahun 2004, ketiga hakim tersebut berpendapat hasil pemilu presiden tidak ada korelasi dengan hasil pemilu legislatif dan jumlah perolehan suara partai atau gabungan partai yang mengusulkannya. "Karena calon yang diusulkan parpol atau gabungan parpol yang suaranya lebih kecil justru yang memenangkan pemilu," kata Akil.

Ketiga hakim ini juga berpendapat dengan telah ditetapkannya ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang telah dinyatakan konstitusional, maka lebih legitimate apabila presidential threshold untuk partai politik juga sama dengan PT. "Yaitu 2,5 persen," kata Akil.