Iklan Rokok Sering Muncul Terselubung

Sumber :

VIVAnews - Perusahaan rokok dinilai sering melakukan iklan terselubung di televisi. Iklan tersebut ditayangkan di luar ketentuan yang diperbolehkan Undang-undang, sehingga banyak dilihat oleh kalangan anak-anak dan remaja.

"Berdasarkan pantauan kami selama sepuluh bulan, dari bulan Januari hingga Oktober 2007 terdapat 2.846 tayangan di TV yang ada logo rokoknya, terpampang iklan rokok terselubung," kata Dina Kania, aktivis Komisi Nasional Perlindungan Anak, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta 25 Maret 2009.

Dina mengatakan, dalam undang-undang, iklan rokok boleh ditayangkan langsung di televisi pada pukul 21.30 hingga pukul lima pagi. Namun, lanjutnya, banyak televisi yang menayangkan iklan rokok di luar ketentuan tersebut dalam berbagai acara.

Menurutnya, acara televisi yang sering digunakan sebagai ajang iklan terselubung adalah acara musik dan olah raga yang mendapat sponsor dari perusahaan rokok. Acara itu ditayangkan pada waktu iklan rokok tidak diperbolehkan tayang. "Dalam acara tersebut sudah pasti timbul logo rokok dalam bentuk animasi logo di layar kaca," katanya.

Selain itu, lanjut Dina, iklan rokok terselubung juga dilakukan dalam bentuk iklan layanan masyarakat yang disponsori perusahaan rokok. Menurutnya, iklan layanan seperti ini tidak bisa mengaburkan persepsi anak-anak terhadap rokok. Karena, lanjut Dina, nama perusahaan rokok di Indonesia mayoritas sama dengan nama produk rokok. "Sehingga anak-anak tahu itu iklan dari rokok," ujarnya.

Modus lain, tambah Dina, produsen rokok menyeponsori kegiatan-kegiatan yang banyak dihadiri oleh anak-anak. Dalam kegiatan tersebut produk rokok dibagi-bagikan kepada pengunjung. "Termasuk kepada anak-anak yang juga banyak hadir dalam acara-acara tersebut," kata Dina.

Uji UU penyiaran ini diajukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak. Mereka meminta mahkamah menyatakan Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-undang Penyiaran bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.

Komnas meminta agar frasa yang berbunyi, 'yang memperagakan wujud rokok' dalam pasal tersebut dihapus. Jika Mahkamah mengabulkan permohonan Komisi Anak itu, maka iklan rokok di media massa akan dilarang.