Plaza Mutiara Kembali Ke Tan Kian

Sumber :

VIVAnews -  Kejaksaan Agung telah menerima putusan kasasi Mahkamah Agung atas dua terdakwa kasus penyelewengan dana milik prajurit di PT Asabri, pengusaha Henry Leo dan Subarda Midjaja.

"Kami hanya menerima petikan untuk kasus Subarda. Sedangkan, Hendry Leo sudah menerima salinan putusan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effend kepada wartawan, Jumat 13 Maret 2009.

Dalam putusan Kasasi Henry Leo, kata Marwan, Majelis hakim memerintahkan agar Plaza Mutiara dikembalikan kepada pengusaha Tan Kian. Sedangkan, uang yang dikembalikan Tan Kian ke negara, US$ 13 juta, diserahkan kepada PT Asabri.

Hakim juga memerintahkan agar satu bidang tanah dan bangunan juga dikembalikan kepada PT Asabri," jelasnya. Namun, Marwan tidak menjelaskan secara rinci tanah dan gedung itu.

"Sampai sekarang Tan Kian masih berstatus tersangka," kata Marwan. Meski demikian, kata dia, Pidana Khusus tetap akan merekomendasikan penghentian penyidikan untuk tersangka Tan Kian. Untuk tindak lanjut, sambung Marwan, Pidana Khusus akan melapor dulu ke Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Kejaksaan sempat memikirkan untuk menghentikan kasus Tan Kian. Karena, Tan Kian sudah mengembalikan US$ 13 juta kepada negara.

Dana pinjaman itu berasal dari Hendry Leo yang diduga kuat berasal dari dana prajurit yang diselewengkan.  Uang itu digunakan Tan Kian untuk membangun Plaza Mutiara.

Mahkamah Agung melalui putusan kasasi, menghukum Hendry Leo enam tahun penjara. Selain itu, Henry Leo juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 70,9 miliar.

Mahkamah juga memvonis Subarda Midjaja selama empat tahun penjara. Selain itu, Subarda juga harus mengganti kerugian negara Rp 33,6 miliar.