Susu China Dilarang Masuk Indonesia

Sumber :

VIVAnews - Industri makanan dan minuman bakal terancam kekurangan bahan baku susu. Kelangkaan tersebut menyusul adanya surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan per tanggal 17 Maret 2009. 

Surat bernomor PO.01.02.51.0499 itu menyebutkan produk susu dan bahan baku susu dari China dilarang masuk ke Indonesia.

Bahkan tak hanya susu, amonium bikarbonat dan tepung telur yang berasal dari negara yang sama juga dilarang digunakan oleh produsen, importir, dan distributor produk pangan.

Informasi pelarangan ini justru diperoleh dari Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Thomas Dharmawan. "Edaran BPOM ini baru saja saya terima," kata Thomas kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu 25 Maret 2009.

Dengan demikian, menurut Thomas, industri dalam negeri yang menggunakan bahan baku tersebut akan mengalami kesulitan. "Banyak pengusaha yang kaget. Kalau ada pengganti bahan baku tidak ada masalah," ujarnya. 

Namun, Thomas memperkirakan yang paling terkena dampak dari edaran BPOM adalah importir. Thomas meminta pelarangan tersebut harus ada alasan yang jelas. "Misalnya, ditemukan bakteri atau bahan kimia berbahaya. Itu baru bisa," kata dia. 

Karena itu, kalau tidak jelas dikhawatirkan ekspor Indonesia ke negara yang bersangkutan akan menerima hal yang sama. "Namun, sudah saya sampaikan ke semua ke anggota Gapmmi dan Kadin," katanya.

Dalam edaran yang diterima Thomas, tidak disebutkan pemberlakuan aturan itu mulai kapan. Bahkan surat yang ditandatangani Plt Deputi III Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Hayatie Amal hanya ditembuskan kepada Kepala BPOM, Gapmmi, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMI).

Berikut petikan surat edaran bernomor PO.01.02.51.0499:

Untuk meningkatkan keamanan pangan sebagai upaya pengendalian kontaminasi melamin dalam produk pangan, dan memperbaharui pengumuman Direktur Penilaian Keamanan Pangan BPOM pada tanggal 5 Januari 2009, kepada seluruh produsen, importir, distributor produk pangan bahwa:

1. Produk susu, bahan baku susu, amonium bikarbonat, dan tepung telur yang berasal dari China tidak boleh beredar di wilayah Indonesia dan pendaftaran produk-produk tersebut tidak diterima di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan BPOM.

2. Produk pangan impor yang mengandung susu, amonium bikarbonat, dan tepung telur yang berasal dari negara selain China harus disertai dengan keterangan tentang negara asal, bahan baku susu, amonium bikarbonat, dan atau tepung telur yang digunakan.

3. Apabila bahan baku tersebut berasal dari China maka pendaftaran produk pangan tersebut tidak dapat diterima.