US$ 20 Juta Uang Negara Masih di Kontraktor

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung ada biaya restorasi pascaeksploitasi minyak dan gas yang masih berada di tangan kontraktor pengebor minyak dan gas asing di wilayah Indonesia. Jumlahnya mencapai US$ 20,2 juta.

"Padahal, itu adalah uang negara yang seharusnya dikelola oleh negara," jelas Wakil Ketua bidang Pencegahan KPK, Haryono Umar, Selasa 17 Februari 2009.

Haryono mengungkapkan dari total US$ 34 juta kewajiban kontraktor untuk membayar biaya restorasi, baru US$ 13,8 juta yang diserahkan ke negara.

"Uang itu sudah disetor ke rekening di bawah kontrol BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi)," tambah Haryono.

Ia juga menjelaskan biaya restorasi merupakan biaya yang dikenakan sesuai kontrak karya antara kontraktor asing dengan BP Migas. Dana itu digunakan untuk memperbaiki kondisi lingkungan yang rusak pascaekspolitasi minyak dan gas di satu daerah.

KPK, kata Haryono, akan terus mendorong agar pengembalian biaya restorasi tersebut dengan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, BP Migas.

Selain itu, saat ini, KPK juga menertibkan pengelolaan aset negara milik BP Migas. Sebelumnya, Haryono sempat mengungkapkan adanya penyusutan aset  BP Migas dari Rp 225 triliun menjadi Rp 25 triliun. "Selain koordinasi dengan BP Migas, kami juga kerja sama dengan Ditjen Migas ESDM (Departemen Energi Sumber Daya Mineral) dan Pertamina," tambahnya.